Terlibat Judi Online 4.000 Prajurit TNI Sampai Masuk Pidana

Jakarta – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengungkap sebanyak 4 ribu oknum anggota TNI terlibat judi online. Prajurit terlibat judi online itu sudah disanksi.
“Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI,” kata Mayjen Alvis Anwar, seusai gelar pasukan di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11/2024).

Disinggung Panglima TNI Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 981T Akibat Judi Online

Alvis menuturkan, saat ini TNI melakukan pendalaman dengan data yang diterima dari PPATK. Pihaknya akan merinci setiap satuan yang terlibat judi online.

“Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah. Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” tegasnya.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan, sanksi anggota TNI yang bermain judi online sudah disanksi. Sanksi yang diberikan sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ucapnya.

Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, prajurit TNI yang terlibat judol tak sampai sebanyak itu, melainkan 4.000 personel. “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Alvis menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami data tersebut dengan cara melibatkan berbagai satuan cyber yang ada di TNI. Menurut Alvis, bisa saja data yang disampaikan oleh PPATK ternyata jumlahnya lebih sedikit dibanding fakta di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *