Jakarta – Diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid hanya berlaku untuk yang diproduksi lokal. Berikut ini mobil hybrid produksi lokal yang berpotensi dapat diskon PPnBM.
Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang dipastikan mendapat insentif adalah mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mobil hybrid bakal mendapat insentif berupa diskon PPnBM tiga persen.
Namun rupanya insentif tersebut tak berlaku untuk semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengungkap, diskon PPnBM itu hanya berlaku untuk mobil hybrid buatan lokal.
Program Hybrid Yang Di Produksi Dalam Negri (Lokal)
Rustam menjelaskan, dasar hukum pemberian diskon PPnBM untuk mobil hybrid di Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2021. Bila mengacu pada kebijakan tersebut, artinya tak semua mobil hybrid mendapat diskon PPnBM.
Mengutip data impor yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sejumlah mobil hybrid masih berstatus impor CBU. Contohnya Accord hybrid dan CR-V hybrid masih didatangkan Honda dari Thailand. Selanjutnya Lexus juga mendatangkan mobil hybridnya secara utuh dari Jepang. Mobil hybrid BMW pun demikian, belum diproduksi dalam negeri. Begitupun dengan mobil hybrid Nissan yang masih diimpor utuh dari luar negeri.
Adapun tanpa diskon PPnBM, mobil hybrid dikenakan tarif sebesar PPnBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah pasal 6, dijelaskan bahwa kriteria mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Selanjutnya, mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 6-8 persen. Dengan demikian, setelah mendapat insentif maka PPnBM mobil hybrid bakal berada di rentang 3-5 persen.